Jakarta - Sumardy, pengirim puluhan peti mati ke sejumlah media dan perusahaan, semalam harus menginap di Mapolsektro Tanah Abang akibat ulahnya. Status hukum CEO Buzz & Co itu akan ditentukan siang ini.detikNews : Status Hukum Pengirim Peti Mati Ditentukan Siang Ini
"Statusnya siang ini akan kita tentukan, apakah dia tersangka atau wajib lapor," kata Kapolsek Tanah Abang, AKBP Johanson R Simamora, saat dihubungi detikcom, Selasa (7/6/2011).
Kemarin sekitar pukul 14.OO WIB, polisi sudah mengamankan Sumardy. Semalam dia pun diinapkan di Mapolsektro untuk kepentingan pemeriksaan.
"Waktu pemeriksaan 1x24 jam. Berarti kita tentukan statusnya pukul 14.00 WIB nanti siang," kata Johanson.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya tengah memeriksa Sumardy atas tuduhan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Polisi belum melihat unsur menebar ancaman atau teror atas ulah Sumardy Cs.
"Dari pemeriksaan Sumardy dan saksi, belum ditemukan (unsur teror-red)," kataya
Menurut Johansen, Sumardy tetap bisa ditahan jika ia menjadi tersangka perbuatan tidak menyenangkan. Meski ancaman maksimal hukuman pasal itu di bawah 5 tahun, "Namun itu masuk pasal pengecualian."
2 comments:
salam sob
teror yang mengerikan ini sob
Betul sekali bro,siapa yang nggak ngeri di kirimi peti mati,walaupun dalihnya untuk peluncuran buku.
Posting Komentar
Komentar tanpa moderasi,dan blog ini Do Follow blog
Silahkan komentar