Jakarta - Ketua Umum PSSI Nurdin Halid lagi-lagi mendapat gugatan oleh masyarakat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Jika sebelumnya Nurdin digugat keabsahannya sebagai Ketua Umum PSSI karena mantan nara pidana, kini dia digugat karena tidak mematuhi FIFA beberapa waktu lalu.
Gugatan ini dilayangkan oleh Febri Irwansyah, warga Palembang dan Revoldi Koleang, warga Manado. "Kami meminta pengadilan menyatakan bahwa Nurdin telah melawan hukum dengan tidak patuh terhadap FIFA. Hal ini melanggar pasal 1365 KUHPerdata. Maka kami minta hakim memutuskan dia harus mundur," kata kuasa hukum penggugat M Joni saat berbincang dengan detikcom, Kamis, (17/3/2011).
Gugatan ini didaftarkan pada Kamis 17 Maret 2011 dengan nomor gugatan 111/Pdt.G/2011/ PN. Jkt Pst. Penggugat mendalilkan bahwa PSSI tidak membuat statua yang yang selaras dengan status FIFA. Bahkan, PSSI membuat statuta khusus yang bertentangan isinya secara substantif.
"FIFA kan melarang mantan napi jadi terpidana. Tapi PSSI membuat aturan sebaliknya," tandas Joni.
Selain itu, Nurdin juga dinilai telah melanggar Pasal 123 ayat 2 PP 16/2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yaitu larangan napi/ mantan napi jadi ketua induk organisasi olehraga.
Selain menggugat Nurdin, penggugat juga menggugat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) karena membiarkan PSSI membuat aturan yang bertentangan dengan FIFA. "Menpora kami nilai lalai dengan tugasnya mengawasi PSSI sehingga bisa membuat stata yang bertentangan dengan FIFA," tandas Joni.
Gugatan ini menambah daftar gugatan hukum terhadap Nurdin. Sebelumnya, Nurdin Halid digugat oleh 5 orang dedengkot klub sepakbola yaitu Saleh Ismail Mukadar (Ketua Umum Persebaya 1927), Tondo Widodo (pengamat sepak bola), Johanes Sugianto, Abubakar Assegaf (mantan pengurus Persekabpas Pasuruan) dan Sumaryoto (Wakil Sekjen PSSI yang juga Ketua Umum Pengda PSSI Jawa Tengah).
Lima orang ini tuntutanya sama yaitu meminta hakim memerintahkan Nurdin harus mundur. Kini gugatan 5 dedengkot klub ini masih bergulir di PN Jakpus, tanpa pernah dihadiri Nurdin Halid atau kuasa hukumnya.
sumber : detiknews
0 comments:
Posting Komentar
Komentar tanpa moderasi,dan blog ini Do Follow blog
Silahkan komentar