28 Mei 2009

FATWA HARAM FACEBOOK

Belum lama ini ada fatwa haram bagi pengguna facebook dan friendster dari sejumlah ulama di jawa timur.Fatwa haram berlaku jika pengguna menyalah gunakan media tersebut untuk melakukan hal hal yang bertentangan dengan agama.Sejauh ini DEPKOMINFO sendiri belum menemukan penyalahgunaan dari penggunaan Facebook MUI sendiri menyatakan bahwa fatwa haram tersebut bersifat lokal bukan menyeluruh.Kita harus menyikapi kejadian ini dengan bijaksana.Facebook hanyalah media seperti halnya ponsel yang kita pakai sehari hari.Baik jeleknya sebuah media tergantung dari pemakainya.Misalnya di facebook kita mempunyai 100 orang teman dan tiap hari kita kirim kata kata nasehat yang berguna tentunya akan berpahala to..wallahualam bi showab.

Loading...

0 comments:

Posting Komentar

Komentar tanpa moderasi,dan blog ini Do Follow blog
Silahkan komentar

Download mp3,lirik lagu

online