Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat mendukung niatan Komisi
Yudisial (KY) yang hendak memeriksa hakim kasus Antasari Azhar. Langkah
pemeriksaan diperlukan untuk menjawab keraguan dan dugaan adanya
rekayasa pada kasus Antasari.
"Rencana KY yang akan memeriksa
para hakim yang mengadili mantan Ketua KPK Antasari, berdasarkan laporan
pengaduan dari masyarakat pantas diapresiasi," kata Martin dalam siaran
pers, Sabtu (16/4/2011).
Martin menilai, sejak awal kasus ini
bergulir, dia melihat ada banyak ke janggalan, misal keterangan saksi
ahli balistik dan forensik Dr Munim Idris terkait senjata atau peluru
yang ada di tubuh korban.
"Juga ada pesan SMS dari Antasari yang
tidak dapat dibuktikan, baju korban yang tidak ditunjukkan, penyerahan
jenazah korban kepada Dr Munim yang sudah dipoles, keterangan Rani yang
disebut saksi kunci tapi Rani tidak mau diserahkan penyidik ke
perlindungan LPSK," urainya.
Martin menilai, ada sejumlah bukti
seperti disebutkan di atas yang diabaika. Tentu harus dibuktikan oleh
pemeriksaan KY, apakah benar hakim mulai dari pengadilan negeri sampai
MA melakukan penyimpangan.
"Komisi III mendukung langkah KY ini
demi terciptanya peradilan yang jujur dan berintegritas di negara kita,"
tuturnya.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) keberatan dengan
penilaian Komisi Yudisial (KY) yang menyebut adanya pengabaian alat
bukti dalam perkara Antasari Azhar. Ketua Muda Pengawasan MA Hatta Ali
menegaskan tidak dipertimbangkannya sebuah alat bukti merupakan hak
mutlak seorang hakim dalam melakukan penilaian terkait pemeriksaan
perkara.
"Kalau menyangkut penerapan hukum adalah masalah teknis
yang sepenuhnya menjadi kewenangan hakim dalam melaksanakan
independensinya," kata Hatta, dalam pesan singkatnya, kepada wartawan,
Rabu (13/4).
Antasari divonis 18 tahun penjara di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan. Antasari didakwa melakukan pembunuhan berencana
dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP
pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Dakwaan
tersebut juga berisi bagaimana Antasari berbuat tidak senonoh dengan
Rhani Juliani, istri siri Nasrudin. Antasari juga dinilai terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan
perbuatan membujuk orang lain melakukan pembunuhan berencana terhadap
Nasrudin Zulkarnaen.
Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi,
permohonan Antasari Azhar ditolak.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
memperkuat hukuman Antasari Azhar selama 18 tahun penjara karena dinilai
sah dan menganjurkan pembunuhan berencana terhadap Nasruddin
Zulkarnaen. Putusan yang sama ditujukan kepada terdakwa lain, yakni
mantan Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Wiliardi Wizar 12 tahun,
Sigid Haryo Wibisono 15 tahun, dan Jerry Hermawan Lo 5 tahun penjara.
Yudisial (KY) yang hendak memeriksa hakim kasus Antasari Azhar. Langkah
pemeriksaan diperlukan untuk menjawab keraguan dan dugaan adanya
rekayasa pada kasus Antasari.
"Rencana KY yang akan memeriksa
para hakim yang mengadili mantan Ketua KPK Antasari, berdasarkan laporan
pengaduan dari masyarakat pantas diapresiasi," kata Martin dalam siaran
pers, Sabtu (16/4/2011).
Martin menilai, sejak awal kasus ini
bergulir, dia melihat ada banyak ke janggalan, misal keterangan saksi
ahli balistik dan forensik Dr Munim Idris terkait senjata atau peluru
yang ada di tubuh korban.
"Juga ada pesan SMS dari Antasari yang
tidak dapat dibuktikan, baju korban yang tidak ditunjukkan, penyerahan
jenazah korban kepada Dr Munim yang sudah dipoles, keterangan Rani yang
disebut saksi kunci tapi Rani tidak mau diserahkan penyidik ke
perlindungan LPSK," urainya.
Martin menilai, ada sejumlah bukti
seperti disebutkan di atas yang diabaika. Tentu harus dibuktikan oleh
pemeriksaan KY, apakah benar hakim mulai dari pengadilan negeri sampai
MA melakukan penyimpangan.
"Komisi III mendukung langkah KY ini
demi terciptanya peradilan yang jujur dan berintegritas di negara kita,"
tuturnya.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) keberatan dengan
penilaian Komisi Yudisial (KY) yang menyebut adanya pengabaian alat
bukti dalam perkara Antasari Azhar. Ketua Muda Pengawasan MA Hatta Ali
menegaskan tidak dipertimbangkannya sebuah alat bukti merupakan hak
mutlak seorang hakim dalam melakukan penilaian terkait pemeriksaan
perkara.
"Kalau menyangkut penerapan hukum adalah masalah teknis
yang sepenuhnya menjadi kewenangan hakim dalam melaksanakan
independensinya," kata Hatta, dalam pesan singkatnya, kepada wartawan,
Rabu (13/4).
Antasari divonis 18 tahun penjara di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan. Antasari didakwa melakukan pembunuhan berencana
dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP
pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Dakwaan
tersebut juga berisi bagaimana Antasari berbuat tidak senonoh dengan
Rhani Juliani, istri siri Nasrudin. Antasari juga dinilai terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan
perbuatan membujuk orang lain melakukan pembunuhan berencana terhadap
Nasrudin Zulkarnaen.
Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi,
permohonan Antasari Azhar ditolak.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
memperkuat hukuman Antasari Azhar selama 18 tahun penjara karena dinilai
sah dan menganjurkan pembunuhan berencana terhadap Nasruddin
Zulkarnaen. Putusan yang sama ditujukan kepada terdakwa lain, yakni
mantan Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Wiliardi Wizar 12 tahun,
Sigid Haryo Wibisono 15 tahun, dan Jerry Hermawan Lo 5 tahun penjara.
0 comments:
Posting Komentar
Komentar tanpa moderasi,dan blog ini Do Follow blog
Silahkan komentar