Jakarta -
Pencopotan M Nazaruddin dari Bendahara Umum Partai Demokrat (PD)
dinilai sudah luar biasa. Namun, idealnya langkah tersebut dilanjutkan
dengan penegakan hukum. KPK diminta bergerak menindaklanjuti dugaan suap
yang dilakukan Nazaruddin.
Hal itu dinyatakan oleh Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar saat dihubungi detikcom, Selasa (24/5/2011).
"Tergantung
dari sisi apa Anda melihat. Kalau dari sisi praktis, sangat jarang
petinggi partai yang diberhentikan dengan begitu cepat. Ini luar biasa.
Tidak banyak petinggi partai yang nasibnya seperti ini," kata Zainal
Arifin.
Namun, Zainal menegaskan, bila tidak dilanjutkan dengan
penegakan hukum, PD dinilai hanya melihat kesalahan Nazaruddin sebatas
penyalahgunaan jabatan. Zainal meminta kasus tersebut didorong kepada
penegakan hukum.
"Tetapi kalau secara idealnya, diberhentikan
dari partai, di-recall dari Partai Demokrat. Kalau hanya dicopot dari
jabatan, artinya dosanya hanya sebatas bendahara. Dan orang yang dicopot
dari jabatan, ya, karena dianggap tidak cakap lagi," imbuh Zainal.
"Jangan
ini yang menjadi utama. Kejar uangnya, bekerja atau tidak penegakan
hukum. Penegakan hukum kayak begini 2 sisi, internal partai untuk etik,
dan penegakan hukum. KPK harus bergerak," tandas Zainal.
Sebelumnya,
Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin, yang juga
dihadiri beberapa anggota Dewan Kehormatan lainnya, seperti Jero Wacik
serta EE Mangindaan, mengumumkan pemberhentian Nazaruddin karena kasus
penyerahan uang dari politikus itu kepada Sekjen MK.
"Dewan
Kehormatan Partai Demokrat telah bersidang setelah mendengar dari
berbagai pihak, termasuk keterangan dari Nazaruddin sendiri. Oleh karena
itu, dalam konferensi pers ini, kami memutuskan untuk memberhentikan
atau membebastugaskan Nazaruddin sebagai Bendahara Umum Partai
Demokrat," kata Amir.
source:detiknews
0 comments:
Posting Komentar
Komentar tanpa moderasi,dan blog ini Do Follow blog
Silahkan komentar