12 April 2011

Anggota DPR yang tersandung kasus video porno mengundurkan diri



Jakarta - Pengunduran diri Arifinto dari DPR dinilai tanpa pengakuan bersalah sehingga menunjukkan tekanan PKS terhadapnya. Apalagi, dalam keterangan persnya, Arifinto menyatakan pendunduran dirinya demi nama baik partai.

"Kalau begini seolah-olah ada tekanan partai, menyelamatkan martabat partai. Partai harus menjelaskan," kata anggota Koalisi Penegak Citra DPR, Abdullah Dahlan, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (12/4/2011).

Abdullah mengatakan, tidak adanya klarifikasi bahwa apakah Arifinto menyimpan video dalam folder, sebagaimana diyakini fotografer yang menjepret, bisa membuat anggota Komisi V DPR dituding melakukan pembohongan publik. Arifinto sebelumnya mengaku video porno itu didapat di luar kehendaknya, dari link yang dikirim ke emailnya.

"Ini belum menunjukkan konsistensi bahwa dia gentle dan mengakui kesalahan," ujarnya.

Karenanya, kata peneliti ICW ini, Arifinto seharusnya tidak cukup mundur. PKS, sebagai partai dengan jargon moral yang kuat, harusnya juga memberi sanksi yang keras terhadapnya.

"Seperti tidak boleh mencalonkan lagi sebagai anggota DPR dalam pemilu mendatang," ujarnya.

Sekadar diketahui, 'hukuman' PKS pada Arifinto adalah mencopotnya dari Dewan Majelis Syuro.


Arifinto, anggota Fraksi PKS yang kepergok menonton video porno saat rapat paripurna, diberhentikan dari keanggotaan Dewan Syura PKS (DSP). Arifinto juga harus melakukan taubat nasuha (taubat yang murni).

Pemberhentian Arifinto tercantum dalam poin ketiga hasil rapat Dewan Syari'ah Pusat PKS yang digelar pada Minggu 10 April 2011 pukul 20.00-23.00 WIB.

Hal ini disampaikan Ketua DSP PKS, DR KH Surahman Hidayat MA, dalam rilis kepada detikcom, Senin (11/4/2011).

Poin-poin tersebut berisi:

1. Meyakinkan yang bersangkutan agar dengan sukarela mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI.

2. Melakukan taubat nasuha:

a. Membaca istigfar minimal 100 kali selama 40 hari
b. Membaca Al Quran minimal satu kali khatam dalam jangka 30 hari
c. Bersedekah kepada 60 orang fakir miskin
d. Meminta taushiah kepada ketua Dewan Syari'ah Pusat selaku Mufti PKS.
e. Meminta maaf kepada seluruh kader, simpatisan, konstituen dan anggota DPR RI serta masyarakat.

3. Diberhentikan dari keanggotaan majelis syura PKS periode 2010-2015.


sumber:detiknews

Loading...

0 comments:

Posting Komentar

Komentar tanpa moderasi,dan blog ini Do Follow blog
Silahkan komentar

Download mp3,lirik lagu

online