Pemprov Bali berniat mendaftarkan Tari Pendet ke HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual). Hal ini dilakukan adanya klaim dari Malaysia terhadap tarian yang telah berusia ratusan tahun itu.Malaysia menganggap tari Pendet kepunyaan mereka selain tari Pendet wayang kulit dan bunga Raflesia di ikutkan dalam iklan pariwisata.Menteri jero wacik segera melayangkan nota protes kepada pemerintah Malaysia namun pemerintah malaysia berkelit dan menyatakan bahwa iklan tersebut bukan atas nama pemerintah tapi merupakan produk swasta dan mereka berjanji untuk mengusut kejadian yang sangat melukai hati bangsa Indonesia.
Sudah seharusnya Pemerintah bersikap Preventif demi menyelamatkan aset nasional
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Ida Bagus Sedawa kepada wartawan di kantornya, di kawasan Renon, Denpasar, Senin (24/8/2009).
Sedawa mengatakan, telah mendokumentasikan sekitar 30 jenis tarian dan tetabuhan (musik) Bali, didaftarkan untuk mendapatkan HaKi. Jenis tarian itu di antaranya Tari Pendet, Lelegongan, Drama Tari.
Selain akan mendaftarkan tarian, kekayaaan kesenian dan budaya Bali yang juga akan didaftarkan adalah arsitektur, lembaga tradisional (Subak) dan filosofi Hindu (Tri Hita Karana dan Rwa Bhineda).
"Semua kekayaan budaya Bali telah kita dokumentasikan dengan baik dan akan diusulkan untuk mendapatkan HaKI. Langkah ini untuk membentengi budaya kita," kata Sedawa.
Tari Pendet dari Bali Indonesia
0 comments:
Posting Komentar
Komentar tanpa moderasi,dan blog ini Do Follow blog
Silahkan komentar