"Yang pertama, keputusan itu terlambat, kedua itu keputusan yang nanggung," kata koordinator JPPR, Daniel Zuchron, saat dihubungi lewat telepon, Selasa (7/7/2009).
Dinilai terlambat, jelas Daniel, karena putusan tersebut muncul saat pilpres telah di depan mata. Seharusnya, putusan tersebut juga memperbolehkan seluruh identitas digunakan dalam mencontreng seperti NPWP dan SIM.
Tidak takut justru membuat pemilih ganda? "Dengan instrumen yang sekarang pun tidak tertutup ada pemilih ganda," jelasnya.
Pemilih yang kebetulan harus pergi meninggalkan rumahnya karena alasan dinas atau apa pun, akan kesulitan dengan putusan MK. Aturannya, penggunaan KTP hanya dapat dilakukan sesuai dengan domisilinya.
"Bagaimana dengan orang yang sedang dinas ke luar kota? Inilah salah satu kelemahan, putusan ini nanggung mesti sudah bagus," pungkasnya.
Sebelumnya, MK menetapkan bahwa warga negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam DPT bisa menggunakan hak suara dengan menunjukkan KTP atau paspor bagi warga di luar negeri. Berikut ketentuan yang diputuskan MK:
1. Warga negara Indonesia bisa menunjukkan KTP atau paspor yang masih berlaku bagi warga Indonesia di luar negeri
2. KTP harus dilengkapi kartu keluarga dan identitas sejenisnya
3. Penggunaan hak pilih KTP hanya bisa digunakan di TPS yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai alamat yang tertera di KTP
4. Warga Indonesia yang disebutkan di angka 3, sebelum menggunakan hak pilih, terlebih dulu harus mendaftarkan diri pada KPPS setempat
5. Warga Indonesia yang menggunakan paspor atau KTP, harus mencontreng paling cepat 1 jam sebelum pemungutan suara selesai.
Sumber : www.yahoo.com
Dinilai terlambat, jelas Daniel, karena putusan tersebut muncul saat pilpres telah di depan mata. Seharusnya, putusan tersebut juga memperbolehkan seluruh identitas digunakan dalam mencontreng seperti NPWP dan SIM.
Tidak takut justru membuat pemilih ganda? "Dengan instrumen yang sekarang pun tidak tertutup ada pemilih ganda," jelasnya.
Pemilih yang kebetulan harus pergi meninggalkan rumahnya karena alasan dinas atau apa pun, akan kesulitan dengan putusan MK. Aturannya, penggunaan KTP hanya dapat dilakukan sesuai dengan domisilinya.
"Bagaimana dengan orang yang sedang dinas ke luar kota? Inilah salah satu kelemahan, putusan ini nanggung mesti sudah bagus," pungkasnya.
Sebelumnya, MK menetapkan bahwa warga negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam DPT bisa menggunakan hak suara dengan menunjukkan KTP atau paspor bagi warga di luar negeri. Berikut ketentuan yang diputuskan MK:
1. Warga negara Indonesia bisa menunjukkan KTP atau paspor yang masih berlaku bagi warga Indonesia di luar negeri
2. KTP harus dilengkapi kartu keluarga dan identitas sejenisnya
3. Penggunaan hak pilih KTP hanya bisa digunakan di TPS yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai alamat yang tertera di KTP
4. Warga Indonesia yang disebutkan di angka 3, sebelum menggunakan hak pilih, terlebih dulu harus mendaftarkan diri pada KPPS setempat
5. Warga Indonesia yang menggunakan paspor atau KTP, harus mencontreng paling cepat 1 jam sebelum pemungutan suara selesai.
Sumber : www.yahoo.com
0 comments:
Posting Komentar
Komentar tanpa moderasi,dan blog ini Do Follow blog
Silahkan komentar